Korban saat berada di kantor kuasa hukum
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua orang korban salah tangkap penggerebekan narkoba, menggugat Polda Riau dan Polsek Genteng Surabaya.
Korban bernama Dedi Efendi (30) dan Ach. Zainuri (23). Keduanya warga Pamekasan Madura.
BACA JUGA:
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
Mereka menggugat Polda Riau dan Polsek Genteng melalui kuasa hukumnya, Mohammad Taufik dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bulak Banteng, Kenjeran.
Sebab, kedua korban mengaku dianiaya selama ditahan 6 hari usai penggerebekan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Taufik mendampingi kliennya melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Bahwa pada tanggal 24 April 2025 tanpa bukti adanya kepemilikan narkoba klien saya ditangkap. Dan saat pihak Polda Riau melakukan interogasi disaksikan oleh Polsek Genteng, melakukan penyiksaan. Karena tidak ada bukti pada tanggal 29 April 2025 kedua klien saya dilepas,” ujarnya, Selasa (12/5/2025).
Kronologi bermula penggerebekan bermula saat Polda Riau mengamankan 2 orang bernama MZ dan H atas kepemilikan sabu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




