Upaya Jerat Tersangka Baru Kasus Pasir Besi Lumajang, Tim Kejati Tinjau Lokasi

Upaya Jerat Tersangka Baru Kasus Pasir Besi Lumajang, Tim Kejati Tinjau Lokasi Tim Kejati, Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup meninjau lokasi tambang pasir besi di pesisir Lumajang. Foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bersama sejumlah pegawai Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup turun lapangan mengkroscek kawasan tambang pasir besi ilegal, di kawasan pesisir pantai selatan Lumajang, di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (13/05).

Tersangka RAG dan sejumlah tim Pokja pasir di antaranya, Kepala Dinas Lngkungan hidup Ir Nurul Huda SE, Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang Ir Ninis Rindhawati MT, ikut serta turun melihat lokasi tambang yang rusak akibat penambangan tanpa adanya reklamasi, dari pihak Indo Minning Modern Sejahtera (PT IMMS) selaku pemegang izin tambang.

Kroscek lapangan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti baru terkait dugaan penyimpangan pertambangan pasir besi ilegal oleh Perusahan milik LCS yang merugikan negara Rp 250 M.

Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi perusahaan tambang pasir besi asal China di Lumajang ini sejak pertengahan tahun 2014 lalu. Dari penyidikan yang dilakukan, tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni LCS (Direktur PT IMMS) dan RAG (Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal, di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang).

Dalam kasus tersebut, PT IMMS sebagai pemilik izin ekploitasi dan ekplorasi dari Kementerian ESDM ternyata tidak ikut menambang. Penambangan ternyata dilakukan sejumlah perusahaan, atas dalih Joint Operation (JO). Selain itu, di lokasi tambang banyak sekali temuan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, kerusakan lingkungan, dan CSR pun belum diterima masyarakat.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan Sulistiyo SH mengatakan, dari hasil penyedikan tersebut ada konspirasi gratifikasi hingga merugikan miliaran rupiah.

"RAG dan sejumlah tim pokja mengakui jika wilayah pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang masuk wilayah perhutani," ujarnya.

Sementara, Muhammad Mufid SH, Pengacara RAG menegaskan bahwa kliennya menjadi korban Pemerintah Kabupaten Lumajang. (ron/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO