Korban Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kerusakan jalur poros kabupaten di wilayah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto hingga menelan korban jiwa direaksi praktisi hukum Sholeh SH. Advokad asal Sidoarjo itu menegaskan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan rusak agar berani mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Menurut Sholeh, masyarakat sudah melakukan kewajibannya yakni membayar pajak. Pemerintah dalam hal ini, Pemkab Mojokerto wajib melayani publik (masyarakat) dengan baik, termasuk memperbaiki jalan rusak.

"Apabila jalan rusak tak juga diperbaiki pemerintah, masyarakat bisa menggugat. Apalagi korbannya terjatuh hingga meninggal akibat jalan rusak," tandasnya, Kamis (07/5).

Jalan rusak yang belum juga diperbaiki sama halnya tidak melayani publik dan tidak tanggap keluhan masyarakat. Bahkan masyarakat harus memperoleh haknya dan masyarakat sebagai pengawas pemerintah.

"Korban kecelakaan akibat jalan rusak, rata-rata masyarakat yang tidak tahu haknya. Makanya kami membuka wacana agar masyarakat berani menuntut haknya dan saya siap mendampingi korban kecelakaan akibat jalan rusak," jlentrehnya

Diberitakan, kondisi jalan penghubung Kecamatan Mojoanyar dengan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sepanjang satu kilometer rusak parah. Kubangan dan jalan berlobang berukuran besar di sepanjang ruas jalan mengharuskan pengguna jalan benar-benar mawas. Tercatat, sejak Januari hingga Maret 2015 sudah tiga -nyawa melayang sia-sia karena kecelakaan tunggal di jalur ini. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO