Siti Kartinawati didampingi Kasi Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Trenggalek saat melaporkan Alvin Lim ke Polisi.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Kabupaten Trenggalek melalui Siti Kartinawati melaporkan Alvin Lim ke Polisi. Pemilik akun YouTube QUOTIENT TV itu diadukan ke Satreskrim Polres Trenggalek, Jumat (23/9/2022).
Adapun kronologinya seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Basuki Arif Wibowo S.H adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, Siti Kartinawati, yang bekerja sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Trenggalek dan sekaligus merangkap sebagai Sekretaris PJI Trenggalek melihat postingan video di akun youtube milik Alvin Lim yang bernama Quotient Tv.
Dalam postingan yang berdurasi 1 jam 13 menit 40 detik yang di posting sekitar 10 hari yang lalu, Alvin Lim menyebut bahwa Institusi Kejaksaan merupakan sarang mafia.
Kemudian atas adanya postingan tersebut Siti Kartinawati merasa nama Institusi Kejaksaan tercemar dan melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.
Basuki menyatakan bahwa statement yang dikeluarkan oleh Saudara Alvin Lim tersebut tidak berdasar dan bertendensi untuk menggiring opini masyarakat.
"Ini jelas tujuannya agar menilai buruk Kejaksaan yang saat ini sudah berhasil meningkatkan kepercayaan publik," kata Basuki, Sabtu (24/9/2022). (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




