Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Gresik Tangkap 48 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Gresik Tangkap 48 Tersangka Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, saat konfrensi pers terkait Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengekspose para tersangka yang tertangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 sejak 22 Agustus-2 September 2022. Ia menyebut, pihaknya mengungkap 37 kasus dengan 48 tersangka saat itu.

Rinciannya, lanjut Azis, Satresnarkoba Polres Gresik 12 kasus, polsek jajaran 25 kasus, Polsek Menganti 8 kasus dengan 11 tersangka, Polsek Ujungpangkah 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panceng 2 kasus dengan 3 tersangka.

Kemudian, Polsek Kebomas 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Manyar 2 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Wringinanom 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Kota 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Polsek Balongpanggang 1 kasus dengan 1 tersangka.

Selanjutnya, Polsek Cerme 1 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Driyorejo 1 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Kedamean 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Polsek Sidayu 2 kasus dengan 2 tersangka.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari Satresnarkoba Polres Gresik sebanyak 19,42 gram sabu-sabu, dan polsek jajaran sebanyak 27,75 gram sabu-sabu.

"Kami juga berhasil mengamankan pil koplo sebanyak 1.363 butir," kata Azis.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Saya meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, dan mengimbau kepada putra-putrinya maupun saudaranya jangan sampai memakai narkoba jenis apapun," pungkasnya. (hud/mar)