Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi Kapolres Gresik ketika menunjukkan barang bukti berupa BBM jenis solar subsidi yang ditimbun pelaku. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membongkar penimbunan BBM jenis solar subsidi dengan barang bukti sekitar 17.000 liter. Seorang pelaku berinisial ZA (46) ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyebut kasus ini berawal dari laporan polisi pada 14 April 2026. Lalu, petugas menemukan 9.000 liter solar subsidi di gudang Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. 

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pengembangan penyelidikan menemukan lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan 8.000 liter solar subsidi dalam 9 tangki. Pelaku ZA ditangkap di sebuah rumah kos di Ujungpangkah.

Barang bukti yang disita meliputi 19 tangki berisi total 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. 

ZA dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres Gresik menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan praktik serupa. 

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan Cak Rama di 0811882006,” tuturnya. (hud/mar)