Tandon air yang bermasalah dalam proses pembangunannya.
Pengacara asal Surabaya yang kerap mendampingi klien di Sumenep itu menerangkan bahwa kasus berdirinya tandon air di Desa Talango sangat sarat dengan kejanggalan dan pelanggaran adminitrasi.
“Ini salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Di dalamnya pasti memenuhi unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001," terangnya.
Sebab, menurut Faruk, seseorang yang memiliki kewenangan tapi digunakan secara bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan yang harus dijalankannya, maka masuk pada unsur kerugian negara.
"Dan inilah buktinya, program yang dibangun untuk meningkat kesejahteraan masyarakat, ternyata menjadi mangkrak dua tahun,“ ungkap Faruk.
Beberapa informasi yang diterima media ini menerangkan bahwa berdasarkan isi dokumen yang beredar atas proyek tersebut menyebutkan nama Ir. Mohammad Jakfar MM selaku mantan kadis PRKP dan Cipta Karya Sumenep saat itu dan Benny Irawan, ST MT selaku pejabat pembuat komitmen Dinas PRKP dan Cipta Karya.
Kedua pejabat itu yang akan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pidkor Polres Sumenep pada Selasa, 6 September 2022 pekan depan. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




