Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik

Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik Kades Roomo, Rusdianto, dikawal Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, menuju mobil tahanan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Menurutnya, penahanan tersangka R sudah sesuai pertimbangan subyektif dan obyektif pasal 21 KUHP. "Penahanan R di antara pertimbangan mudahkan penyidikan dengan para saksi, dan agar tak menghilangkan barang bukti (BB)," terangnya. "Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kejaksaan," imbuhnya.

Ditambahkan, tersangka R melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Untuk pasal 2 ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara, dan pasal 3 maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan di Desa Roomo, tahun anggaran 2016 - 2018 beberapa bulan lalu.

Penyelidikan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan hingga , , Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO