Situasi mediasi PKL Pasar Banyuwangi di kantor Kelurahan Kepatihan.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - PKL penjual bendera di Pasar Banyuwangi mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut hingga menggelar mediasi di Kantor Kelurahan Kepatihan, Sabtu (27/8/2022).
Salah satu pedagang bendera musiman, Ika, menuding oknum PKL Pasar Banyuwangi telah melakukan pungli sebesar Rp75 ribu kepada setiap pedagang. Bahkan, orang yang meminta terkesan arogan dan memaksa dengan dalih agar tidak ditertibkan
BACA JUGA:
- Remaja yang Dilaporkan Hilang di Puncak Ijen, Ternyata Ditinggal Temannya
- Gagal Nyalip Truk, Motor yang Dikemudikan Ibu di Banyuwangi Alami Laka hingga Tewaskan 1 Anak
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sungai Baru Banyuwangi
- Heboh Kambing Lahir Bermata Satu di Banyuwangi, Ini Penjelasan Ilmiahnya
"Sebenarnya saya tidak keberatan membayar, tetapi yang saya inginkan kejelasannya. Uang tersebut untuk apa? Katanya buat satpol pp dan dishub. Kalau tidak (dikasih uang), kita tidak boleh jualan. Itu yang buat saya tidak mau. Sekarang tidak jamannya pungli. Jika mau ditertibkan, monggo (silakan). Semua PKL harus ditertibkan, jangan tebang pilih," paparnya.
Ia mewakili para PKL penjual bendera musiman di Pasar Banyuwangi mengaku tidak mempermasalahkan, jika oknum meminta sumbangan dengan baik-baik beserta nominal yang tidak ditentukan (seikhlasnya). Sementara itu, pengurus Paguyuban PKL Pasar Banyuwangi, Mat Hasan, yang dituding melakukan pungli dengan tegas menampik tuduhan ini.
"Itu merupakan kesepakatan organisasi paguyuban. Uang itu sebagai kas organisasi untuk kegiatan Maulid, Isro Mi'raj, dan kegiatan lainnya. Bukan untuk saya pribadi. Jika mereka keberatan juga tidak apa-apa, kita kembalikan. Tadi, ditanya mau dikembalikan, malah nolak," ujarnya.
Lurah Kepatihan, Candra Tistiyono, menjelaskan bahwasanya mediasi antara Paguyuban PKL Pasar Banyuwangi dengan pedagang musiman ini merupakan masalah internal.
"Itu hanya masalah miskomunikasi internal paguyuban PKL Pasar Banyuwangi. Namanya paguyuban seharusnya guyub (rukun). Tadi sudah dimediasikan dan sudah clear," kata Candra. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




