Gandeng DPRD Gresik, KWG Gelar Dialog Publik Optimalisasi Peran BUMD untuk Dongkrak PAD

Gandeng DPRD Gresik, KWG Gelar Dialog Publik Optimalisasi Peran BUMD untuk Dongkrak PAD Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dan Ketua KWG M. Syuhud Almanfaluty. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Melalui kegiatan itu, Syuhud berharap peran tiga BUMD tersebut bisa lebih maksimal. Baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun membantu pemerintah daerah mencari sumber PAD untuk menopang APBD. Sehingga program Nawa Karsa yang diusung oleh Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah menuju Gresik Baru dapat terwujud.

"Kita tahu setiap pembahasan RAPBD kekuatan fiskal belanja lebih besar dari pendapatan. Makanya, selalu terjadi defisit anggaran," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Much Abdul Qodir menjelaskan peningkatan PAD tidak bisa terlepas dari . Sebab sumber pendapatan daerah tidak bisa hanya mengandalkan penghasilan pajak maupun pengelolaan kekayaan aset daerah.

"Sumber pendapatan asli daerah di APBD tahun 2022 diestimasikan Rp 1,2 triliun lebih, dan di tahun 2023 di mark up (naik) lagi menjadi sekitar Rp1,290 triliun. Itu kalau tidak memerankan BUMD yang hari ini sedang menata diri dan hanya mengandalkan penghasilan pajak maupun potensi kekayaan daerah, maka akan berat," ungkap Ketua DPC PKB Gresik ini.

Politikus asal Gresik Selatan ini menyebut, BUMD memiliki dua fungsi penting dalam menopang peningkatan PAD. Yakni memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan deviden atau pembagian laba perusahaan yang bisa disetor kepada APBD.

"Pendapatan BUMD saat ini masih kecil, tapi potensi peningkatan daerah ada dengan catatan diberikan kewenangan pengelolaan kekayaan daerah untuk BUMD. Dan juga melihat perbaikan manajemen tiga BUMD tersebut, kita optimis deviden ke depan bisa meningkat," paparnya.

Qodir menambahkan, bahwa dialog publik yang diinisiasi oleh dan DPRD merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penenaman modal atau usaha.

"Harapannya, aturan ini bisa menaikkan kelas para pelaku UMKM Gresik. Sebab jika mengacu aturan tersebut, setiap pengusaha yang masuk ke daerah harus memelibatkan atau menjalin mitra dengan para pelaku usaha maupun UMKM dari wilayah setempat," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO