Suasana operasi gabungan yang dilakukan Dishub Jatim bersama Polres Mojokerto Kota di Terminal Kertajaya.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Operasi Gabungan digelar di Terminal Kertajaya, Kamis (21/7/2022). Agenda tersebut melibatkan Polres Mojokerto Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dishub, dan satpol pp setempat dalam rangka menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang. Mayoritas kendaraan yang ditilang karena masa berlaku uji KIR telah habis,” kata Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim, Yoyok Kristyowahono.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- 2.500 Siswa Ikuti Try Out TKA di Ponpes Amanatul Ummah, Ini Pesan Bupati Mojokerto
Dalam kegiatan ini, petugas mengarahkan puluhan kendaraan untuk masuk ke Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan surat-surat hingga KIR dengan hasil 54 kendaraan diberikan sanksi tilang, 36 ditilang Dishub Jatim dan 18 ditilang Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, Iptu Sukaren, mengatakan bahwa pihaknya menilang belasan kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,” ucap Sukaren. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




