Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Wanita di Pacar Kembang Surabaya Diamankan Polisi

Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Wanita di Pacar Kembang Surabaya Diamankan Polisi Kedua sepupuan pelaku pengedar narkotika saat di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Wanita yang tinggal di Pacar Kembang bernama UY (24) dan AY (26) warga Semampir, Surabaya diamankan setelah terlibat dalam lingkaran peredaran jenis -.

AY sendiri adalah sepupu dari UY, ditangkap Senin (23/5/2022) pukul 12.45 WIB dalam rumah Jalan Jatisrono, Surabaya.

Kasat Resnarkoba  AKBP Daniel mengatakan, dari keduanya pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 34 poket plastik yang berisi bubuk kristal warna putih berupa jenis -.

"Berat total yakni 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, uang sebesar Rp965 ribu, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai jenis dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel, Jumat (10/6/2022).

Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggotanya langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket siap jual. "Narkotika jenis dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu dikirim ke rumah UY di Jatisrono, Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, dijual kepada teman pelaku sebesar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per poketnya.

Untuk 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp965 ribu.

"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp100 ribu setiap kali penjualan," pungkas Daniel.

Keduanya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO