Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Wanita di Pacar Kembang Surabaya Diamankan Polisi

Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Wanita di Pacar Kembang Surabaya Diamankan Polisi Kedua sepupuan pelaku pengedar narkotika saat di Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku membelinya pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu dikirim ke rumah UY di Jatisrono, Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, dijual kepada teman pelaku sebesar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per poketnya.

Untuk 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp965 ribu.

"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp100 ribu setiap kali penjualan," pungkas Daniel.

Keduanya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO