Satpol PP Sumenep Enggan Tertibkan Reklamasi, Berdalih Belum Dapat Laporan

”Makanya kami akan mengkaji dulu, untuk apa itu dibuat. Jika untuk ternak ikan, tentunya kami masih akan kordinasi dulu dengan pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Namun kalau untuk dibuat jalan dan untuk perlindungan terhadap warga, ya kami masih akan mengkajinya juga,” ungkapnya.

Menurutnya, jika tujuan pembuatan itu diperuntukkan perlindungan agar jalan tidak terkenak abrasi, maka dipastikan tidak akan ditertibkan. ”Kalau memang tujuannya seperti itu, ya tentunya pemerintah daerah akan memberikan izin,” ungkapnya.

Salah satu waga setempat Syah A latif mengatakan, pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan pantai.

Menurutnya, menerangkan soal ijin itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek mengeluhkan itu, sebab akibat tersebut, lingkungan di sekitarnya menjadi rusak. Salah satunya membuat tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon kelapa banyak yang mati, dan juga pekerjaan itu diduga tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO