Satpol PP Sumenep Enggan Tertibkan Reklamasi, Berdalih Belum Dapat Laporan

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, enggan untuk melakukan penertiban terhadap Rekalamasi di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Pasalnya petugas penegak perda itu berdalih hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan.

”Kami sudah tahu tentang pembuatan itu. Tapi kami masih belum bisa berbuat apa-apa karena hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.

Menurutnya, petugas satpol pp tidak bisa memberikan penindakan sebelum ada laporan dari Camat setempat. ”Kalau masih belum ada laporan dari camat kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya selaku penegak perda berjanji jika memang pembuatan itu tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dipastikan akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi yang akan diberikan itu, lanjut Saleh disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang akan dilakukan. ”Sanksi itu tergantung kesalahan yang dilakukan. Jika kesalahan itu berat, maka bisa itu ditutup paksa,” ungkapnya.

Kendati demikian, sebelum memutuskan sanksi yang akan dilakukan, pihaknya masih akan melakukan kosultasi terhadap semua pihak. Termasuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai institusi yang berhak mengeluarkan izin, dan juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai bagian dari tim perizinan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO