SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, enggan untuk melakukan penertiban terhadap Rekalamasi di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Pasalnya petugas penegak perda itu berdalih hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan.
”Kami sudah tahu tentang pembuatan reklamasi itu. Tapi kami masih belum bisa berbuat apa-apa karena hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
BACA JUGA:
- Konflik Reklamasi Gersik Putih Sumenep Kembali Panas, Warga Hadang Operasional Ekskavator di Laut
- Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
- Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
- Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Menurutnya, petugas satpol pp tidak bisa memberikan penindakan sebelum ada laporan dari Camat setempat. ”Kalau masih belum ada laporan dari camat kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya selaku penegak perda berjanji jika memang pembuatan reklamasi itu tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dipastikan akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang akan diberikan itu, lanjut Saleh disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang akan dilakukan. ”Sanksi itu tergantung kesalahan yang dilakukan. Jika kesalahan itu berat, maka bisa reklamasi itu ditutup paksa,” ungkapnya.
Kendati demikian, sebelum memutuskan sanksi yang akan dilakukan, pihaknya masih akan melakukan kosultasi terhadap semua pihak. Termasuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai institusi yang berhak mengeluarkan izin, dan juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai bagian dari tim perizinan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




