MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, berjanji akan memperjuangkan agar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tetap mencantumkan kata-kata 'madrasah'.
Menurut Yandri, upayanya menjaga agar kata-kata 'madrasah' tetap ada di UU Sisdiknas merupakan bentuk perjuangan dan amal ibadah terhadap Pergunu.
BACA JUGA:
- Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
- Ngajar 17 Tahun, Guru ini tak Pernah Doakan Muridnya, Beda dengan Kiai Asep dan Syaikh Qadhi 'Iyadh
- Ribuan Guru-Dosen Dukung Mahfud, Kiai As'ad Ali: Pasangan Ideal: Ganjar Nasionalis, Mahfud Religius
- Pelatihan Kader Guru NU, Kiai As'ad Ali: Intelektual Itu Mengubah Masyarakat Jadi Lebih Baik
"Salah satu perjuangan bersama kita dalam Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) adalah memperjuangkan kata-kata madrasah dalam undang-undang. Setuju atau tidak setuju?," ujarnya saat memberi sambutan dalam Pembukaan Kongres III Pergunu yang disambut serempak oleh peserta "setuju", Jumat (27/5/2022).
Politikus PAN itu mengaku siap menunggu pengurus Pergunu di Komisi VIII DPR RI untuk menerima rekomendasi hasil Kongres yang berlangsung selama tiga hari, 26-28 Mei 2022.
"Begitu pun ketika saya kunjungan ke berbagai daerah, saya siap berdiskusi dengan pengurus Pergunu di daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Pergunu KH. Asep Saifudin Chalim meminta agar Kongres Pergunu memberikan dua rekomendasi terhadap dua isu yang saat ini sedang jadi perbincangan.