Ketua LSM Arus Bawah Indonesia, Ali Sumaryanto.
Menurut Ali, kasus ini telah menyebabkan kekacauan yang berlapis karena termasuk menipu korban dengan memotong gaji. "Dalam data masih tertulis aktif, jadi ini semuanya memicu kekacauan yang berlapis," ucap Ali.
Ia mendesak PT Rina Mulya Group menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sebelum kasus diadukan ke Disnaker Jember.
"Kami akan melayangkan surat aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jember apabila tidak kunjung ada ikhtiar penyelesaian dari pihak PT Rina Mulya Group. Setidaknya tolong konfirmasi pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember bahwa 4 pegawai ini telah tidak aktif lagi," urai Ali.
Ia menyesalkan total kerugian yang diterima oleh para mantan pegawai PT Rina Mulya Group dan berharap agar kerugian bisa dibayarkan kepada mereka.
"Tunggakan 10 bulan jaminan BPJS dan pesangon PHK yang kalau ditotal bisa Rp10 juta per pegawai. Kan lumayan untuk hidup di tengah pandemi," kata Ali.
Tim BANGSAONLINE.com masih berupaya untuk mengonfirmasi PT Rina Mulya Group selaku perusahaan terkait kasus tersebut. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




