Nilam Yunida saat memberikan paparan di hadapan peserta UKW Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal. Sebab, OJK tidak bisa mengawasi pinjol yang belum terdaftar di OJK.
Pesan itu disampaikan Nilam Yunida, Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Konsumen OJK Malang saat memberikan paparan di hadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.
BACA JUGA:
- Cegah Pinjol Ilegal, Gubernur Jatim Ajak Sinergi OJK Perkuat Literasi dan Akses Keuangan di Desa
- Mengalir ke 20 Negara, Aliran Uang Judol Tembus Rp981 Triliun, Kiai Asep Heran Ulama Diam
- Terlilit Utang di Pinjol, Pria di Tuban Nekat Gantung Diri
- Datanya Disalahgunakan untuk Pinjol Rp1,4 M, Pengusaha asal Sidoarjo ini Akhirnya Dapat Keadilan
Menurutnya, OJK selama ini memang hanya berwenang mengatur pinjol yang sudah berizin. Karena itu, jika ada warga yang merasa dirugikan atas pinjol ilegal, pihaknya menyarankan agar lapor polisi.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol yang legal itu bisa dicek di website dan media sosial (medsos) OJK.
Ia menjelaskan, perusahaan pinjol yang sudah berizin hanya boleh mengakses tiga data ke calon nasabah. Yaitu, kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak, dan akses data pribadi lainnya, itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon, dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




