Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA saat menyampaikan ceramah dalam acara Haul ke-32 TGH Ibrahim Al-Khalidy, TGH Mustofa Al-Khalidy dan TGH Muhammad Idris Misbah di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat NTB, Sabtu (22/2/2025). Foto: bangsaonline
LOMBOK BARAT, BANGSAONLINE.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, menegaskan bahwa secara hukum Islam pinjaman online (pinjol) yang kini marak di masyarakat haram.
“Hukumnya Haram mutlak karena bunganya sangat besar dan banyak menimbulkan korban, yaitu terjadi banyak perceraian suami-istri dan bunuh diri,” tegas Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, di depan ribuan jemaah Haul ke-32 TGH Ibrahim Al-Khalidy, TGH Mustofa Al-Khalidy dan TGH Muhammad Idris Misbah, di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (22/2/2025).
BACA JUGA:
- PWNU dan 23 PCNU se-Jawa Barat Dukung Kiai Asep Calon Rais 'Aam PBNU
- Antre Sedekah Kiai Asep, Ratusan Orang Datang Sejak Pukul 3 Malam di Siwalankerto Surabaya
- Ketua Panitia Muktamar NU Harus Adil dan Netral, Bukan Kubu Kiai Miftah, Bukan Kubu Gus Yahya
- Kiai Asep Bertemu Dubes Mesir Bahas Pendidikan, Mesir Siap Kirim 1.000 Guru Bahasa Arab
Acara haul itu dihadiri ribuan wali santri, alumni dan warga dari 8 kabupaten provinsi NTB. Tampak hadir Wakil Bupati Lombok Barat, Hj Nurul Adha, pendiri Pesantren Qamarul Huda Bagu NTB Tuan Guru Turmudzi Badaruddin Bagu NTB, Rais Syuriah Lombok PCNU Tengah TGH Maarif Makmun Dirase, pengurus Pergunu, Forkopimda Provinsi NTB, anggota DPRD dari Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur serta para ulama atau tuan guru dari berbagai pondok pesantren.

Para tuan guru dan para pejabat dalam acara Haul ke-32 TGH Ibrahim Al-Khalidy, TGH Mustofa Al-Khalidy dan TGH Muhammad Idris Misbah di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat NTB, Sabtu (22/2/2025). Foto: bangsaonline.
Kiai Asep lalu merujuk pada keputusan Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992. Dalam Munas ‘Alim Ulama itu ada tiga pendapat tentang hukum bunga bank.
Pertama, pendapat yang menyamakan bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram.
Kedua, pendapat yang tidak menyamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya mubah (boleh).
“Asal bunganya tidak besar dan untuk usaha produktif,” tegas Kiai Asep yang dikenal sebagai kiai miliarder tapi dermawan.
Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu memberi contoh ketika Nabi Muhmmad pinjam kambing kepada orang Yahudi.
“Nabi pinjam kambing kurus tapi Nabi mengganti dengan kambing gemuk,” tutur Kiai Asep.
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hukumya syubhat. Meski begitu, Munas 'Alim Ulama NU memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.
Jadi, jelas Kiai Asep, antara hukum haram dan mubah itu di tengahnya ada hukum makruh. Hukum makruh ini, jika ditinggalkan atau tidak dilakukan mendapat pahala, sedangkan jika dilakukan tidak berdosa.
Menurut Kiai Asep, bunga pinjaman online berlipat-lipat sehingga mencekik masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.
“Sasaran mereka kan masyarakat kelas bawah yang kesulitan uang,” kata putra pahlawan nasional, KH Abdul Chalim itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




