Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia saat rapat koordinasi menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 H.
Ia menambahkan, salat lima waktu, tarawih, witir berjamaah, serta shalat idul fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid, musala, dan lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan tadarus, baca Alquran di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara hendaknya diakhiri pukul 22.00 WIB.
“Pengumpulan dan pembagian zakat mal, zakat fitrah dan infaq dapat dilaksanakan dimasjid atau musala atau ditempat lain yang ditentukan untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Saat malam Idul Fitri 1443 H, Gus Ipul menegaskan tidak diadakan takbir keliling. Takbir hanya dapat dikumandangkan di masjid dan musala dengan peserta terbatas serta mematuhi protokol kesehatan.
“Di hari raya idul fitri 1443 H, halal bihalal, silatuhrahmi dan ziarah ke makam dapat dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

Gus Ipul juga melarang membuat, menjual, membeli, serta membunyikan petasan atau mercon saat Ramadan dan Idul Fitri. Ia berharap, tim patroli bersama dibentuk guna mensosialisasikan ketentuan yang telah dibuat dan menindaklanjuti peraturan.
Rakor di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, jajaran forkopimda, serta para tokoh agama. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




