Maksimalkan Pengumpulan ZIS 2,5% dari ASN, Baznas dan Pemkab Lumajang Siapkan Kebijakan Mengikat

Maksimalkan Pengumpulan ZIS 2,5% dari ASN, Baznas dan Pemkab Lumajang Siapkan Kebijakan Mengikat Rakor Baznas Lumajang terkait optimalisasi pengumpulan zakat 2,5% di kalangan ASN.

Sementara itu, Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Timur, Ahsanul Haq, mengatakan baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memang memiliki kewajiban mengumpulkan ZIS di lingkungan ASN. Namun, tidak menutup potensi pengumpulan ZIS dari masyarakat umum.

"Partisipasi zakat 2,5% di lingkungan ASN Pemkab Lumajang sangat berarti dan dapat mendongkrak nilai perolehan ZIS yang cukup signifikan di ," katanya.

Karena itu, ia mendukung kebijakan bupati yang akan mengikat dinas maupun instansi agar mengumpulkan zakat 2,5%.

"Jika didukung kebijakan yang mengikat dinas/instansi oleh pemerintah daerah seperti pemberian reward bagi dinas/instansi yang mampu mengumpulkan dana ZIS secara optimal, bahkan program reward akan dapat dirasakan OPD sebagai unit pengumpul zakat untuk para mustahiq di lingkungan masing-masing," tambahnya.

Dalam rakor itu, Ketua , H. Atok Hasan Sanusi menyampaikan laporan ZIS tahun 2021 dengan nilai pengumpulan total Rp5,068 miliar. Sedangkan pendistribusiannya sebesar Rp5,9 miliar.

Data ini menjadi salah satu indikator bahwa perlu mengoptimalkan kembali dana ZIS di lingkungan dinas maupun instansi di Pemerintah Kabupaten Lumajang.

"Tentu berkat musibah erupsi Semeru semakin membuat masyarakat lebih mengenal nama baznas dan semakin menambah anteian permohonan pengajuan yang panjang," pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO