Tersangka memperagakan adegan saat membunuh korban.
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos mebel berinisial BY (36), dengan tersangka MYS (29), Kamis (10/3).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu di depan garasi mobil di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, kemudian di toko ABC Meubel yang merupakan rumah korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman.
BACA JUGA:
- Kejari Geledah Bappeda Nganjuk, Sita 47 Dokumen Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut
- Nekat Lawan Arus di Simpang Empat Sate Nganjuk, Pemotor Ditilang ETLE Handheld
- Satlantas Polres Nganjuk Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa
- Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa
Selanjutnya TKP 3 di Alun-Alun Nganjuk saat tersangka membeli sajam melalui online secara COD, dan TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro saat hendak membuang sajam berupa parang.
Total ada 51 adegan yang diperagakan tersangka MYS. Dari rekonstruksi itu, terungkap sejumlah fakta baru dalam pembunuhan tersebut.
Di antaranya, pelaku nekat membunuh korban lantaran selama bekerja dengan korban tak pernah digaji dan sering dimarahi. Bahkan, tersangka beberapa kali dipaksa berhubungan sesama jenis oleh korban.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama. Menurut Gusti Agung, hubungan sesama jenis itu dilakukan di sebuah kamar ruko toko ABC di Jalan Ahmad Yani.
"Ya hasil dari autopsi, bahwasanya korban ini ada luka di bagian dubur, dan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Jadi yang tersangka ini adalah korban dari yang dibunuhnya," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




