Tersangka Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk Peragakan 51 Adegan, Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis

Di antaranya, pelaku nekat membunuh korban lantaran selama bekerja dengan korban tak pernah digaji dan sering dimarahi. Bahkan, tersangka beberapa kali dipaksa berhubungan sesama jenis oleh korban.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama. Menurut Gusti Agung, hubungan sesama jenis itu dilakukan di sebuah kamar ruko toko ABC di Jalan Ahmad Yani.

"Ya hasil dari autopsi, bahwasanya korban ini ada luka di bagian dubur, dan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Jadi yang tersangka ini adalah korban dari yang dibunuhnya," tambahnya.

Gusti menambahkan, pelaku dipaksa berhubungan badan hingga empat kali oleh korban. Namun, ajakan yang keempat itu ditolak oleh pelaku.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: