SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Deddy Effendi (42) asal Dusun Mirigede, Desa Sukorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar diringkus polisi lantaran mencuri motor milik F (21) di Jalan Kertanegara, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pencurian itu bermula saat korban asal Kedung Turi, Kecamatan Taman itu bermain ke rumah temannya di daerah Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
- Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
- Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
Setibanya di rumah temannya, korban langsung memarkir motor Honda Scoopy warna merah nopol W 4076 US di teras rumah dalam keadaan kunci motor menempel. "Kunci motornya menempel," ungkap Kombes Kusumo.
Tak lama berselang, korban melihat kendaraannya dibawa oleh pelaku. Sontak membuat korban dan temannya mengejar pelaku yang lari ke arah utara (Surabaya). "Pelaku berhasil ditangkap di jembatan layang Waru," ucapnya.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News