GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hearing yang dijanjikan DPRD Gresik menyikapi temuan komoditi beras bantuan pangan non tunai (BPNT) tak layak konsumsi di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, tak kunjung terlaksana.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, menyatakan pihaknya sudah meminta komisi IV menindaklanjuti kasus BPNT tersebut.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
- Tak Cuma Gus Yani dan Ning Min, Sejumlah Nama Digadang Bakal Maju Pilkada Gresik 2024
Namun, kata Abdul Qodir, Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) belum mengajukan surat ke pimpinnan DPRD untuk persetujuan.
"Suratnya oleh Komisi IV belum diajukan ke pimpinan," ucap Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mohammad, berjanji akan segera menggelar rapat untuk mengagendakan hearing.
"Kami akan koordinasi sebelum mengagendakan hearing," kata Mohammad kepada BANGSAONLINE.com usai focus group discussion (FGD) dengan stakeholders di ruang Komisi IV DPRD Gresik, Kamis (27/1/2022).
Klik Berita Selanjutnya