KS dan SN, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara

KS dan SN, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara Suasana Sidang Tuntutan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KS dan terdakwa SN, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/1) pukul 18.00 WIB, Penuntut Umum Kejari Kabupaten telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

KS dan SN didakwa telah melakukan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

Dalam sidang tersebut, Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten menghadirkan kedua terdakwa KS dan SN secara virtual didampingi oleh Penasihat Hukum Bagus Sudarmono, S.H.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.

Dalam sidang itu, JPU dalam amarnya, menuntut kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Dedi Saputra Wijaya.

Selanjutnya, masih menurut JPU, menghukum terdakwa terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 933.336.472,73 secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp 1.183.336.472,73 dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa KS sebesar Rp. 200 juta dan terdakwa SN sebesar Rp 50 juta sehingga berjumlah Rp 250 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terhadap surat tuntutan yang diajukan penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa sidang diagendakan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 mendatang.

Sidang sendiri berlangsung secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19. Majelis hakim, panitera, penuntut umum, penasihat hukum sedangkan terdakwa-terdakwa berada di Ruang Sidang Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO