2022 Wajib PTM, Pemkot Kediri Pastikan Peserta Didik Telah Tervaksin

2022 Wajib PTM, Pemkot Kediri Pastikan Peserta Didik Telah Tervaksin Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima (kiri) saat mendampingi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang kewajiban pelaksanaan PTM di wilayah dengan PPKM Level 1-3, memastikan anak-anak usia sekolah telah tervaksin.

Hal tersebut diterangkan oleh dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan . Pihaknya menargetkan akhir Januari 2022 anak-anak usia 6-11 tahun tuntas divaksin.

“Per Desember 2021, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sudah mencapai 43 persen. Januari ini kami targetkan selesai,” ujar Fauzan, Selasa (4/1).

Untuk mewujudkan target tersebut, menurut Fauzan, diperlukan peran orang tua/wali murid untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada anak-anak supaya mau mengikuti vaksinasi.

Pihaknya juga meminta kepada orang tua untuk memastikan kondisi dan kesehatan anak saat hendak divaksin. Menurutnya, anak harus dalam kondisi sehat dan tanpa keluhan.

“Anak dalam kondisi sehat, saat skrining disampaikan jujur tentang kondisi anak, dan apabila ada gejala yang dicurigai KIPI segera melaporkan kepada petugas,” ujarnya.

Sejauh ini, tambah Fauzan, belum ada laporan anak yang mengalami gejala KIPI berat pasca divaksin. 

Sementara untuk anak-anak usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), vaksinasi telah terlaksana sebelumnya. Hal ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) yang harus terlaksana di semester genap tahun ajaran 2021/2022 ini.

Upaya itu dilakukan mengingat persyaratan pelaksanaan PTM salah satunya adalah capaian vaksinasi bagi setiap peserta didik dan tenaga kependidikan. Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga tidak boleh dikesampingkan.

Sebagai informasi, seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jenis vaksin untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM dengan dosis 0,5 ml.

Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku. (uji/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO