Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN

Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN Hadi Purwanto, Ketua LSM Barracuda Mojokerto.

"Kepala telah berbohong kepada masyarakat luas terkait komitmennya untuk menjalankan amar putusan terakhir tanggal 30 November 2021. Hal itu dibuktikan dengan janjinya di berbagai media cetak dan online beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.

"Apa yang di lakukan Pemdes Sentonorejo bertentangan dengan amanah sebgaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," pungkas Hadi.

Sementara Kepala , Sodiq, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. "Saya masih ada di makam Mbak, masih repot," ujar Sodiq saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, Kamis (2/12).

Adapun putusan KIP Provinsi Jawa Timur tersebut berbunyi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa:

A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Sentonorejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik/konstruksi bangunan yang dilakukan oleh pemdes Sentonorejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO