Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU

Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan BANGSAONLINE.com berjudul "Kontraktor Pembangunan Wisata Ngeluruk Balai , Tagih Pembayaran" yang dimuat pada Senin (6/3/2023).

Ketua Umum , Robi Irawan Wiratmoko, membantah pernyataan Novari Lamidi, selaku perwakilan kontraktor, yang menyebut pembayaran terhadap kontraktor dilakukan tiap progres 5 persen.

Robi menjelaskan apabila sesuai SPK dan MoU antara investor dengan kontraktor, pembayaran akan dilakukan setiap progres pembangunan mencapai 30% dan ada yang setelah 25%. Itu pun harus dibuktikan dengan adanya opname progres pekerjaan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh pihak .

Karena itu, ia mempertanyakan kewajiban kontraktor dalam melakukan pembangunan dibuktikan dengan hasil progres yang riil di lapangan.

"Jika hanya memperkirakan pekerjaan mencapai sekian persen tanpa ada opname atau berita acara serah terima pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kami, maka alat bukti apapun itu belum sah dimata hukum," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan invoice yang diajukan PT. Surya Halim Pratama bernomor: 001/INV/IX/2022 pada 17 September 2022. Menurutnya, tagihan yang diajukan 12,62%.

"Merujuk kepada SPK pasal 5 point C, membayar setiap kemajuan pekerjaan kepada pihak kedua minimal sebesar 30% setiap selesai pelaporan berita acara penyerahan pekerjaan (BAP) selama dalam jangka waktu kontrak," terangnya.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke BANGSAONLINE.com, Robi juga mempertanyakan kapasitas Novari Lamidi. "Apakah sebagai kuasa hukum juru bicara kontraktor? Apakah ada surat kuasa lembaga bantuan hukum? Karena jika menyebutkan nominal harus memiliki landasan data yang mendukung baik itu MOU maupun SPK pasti tertera dengan jelas," cetusnya.

Robi juga menyampaikan bahwa pada saat demo terjadi, pihaknya tidak menerima undangan ataupun pemberitahuan dari pihak kontraktor maupun pihak desa.

"Kami ada bukti otentik di lapangan. Dengan mengunakan asas praduga tidak bersalah, seharusnya setelah mendapatkan berita wartawan atau media, Bapak mendatangi kantor dan memastikan kantor tutup/tidak ada orang sehingga pemberitaan berdasarkan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Robi Irawan Wiratmoko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO