Terjawab Sudah, ​Polresta Sidoarjo Akhirnya SP3 Kasus Agitha Cahyani

Terjawab Sudah, ​Polresta Sidoarjo Akhirnya SP3 Kasus Agitha Cahyani Makam almarhumah Agita Cahyani (14) di Kompleks Pemakaman Praloyo saat dibongkar pada April lalu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta membenarkan soal adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kematian Agitha Cahyani (14).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi oleh jurnalis, terkait adanya info SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.

"Iya Pak, Betul. Terima kasih," jawab singkat Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro lewat WhatsApp pribadinya, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, ia menegaskan jika hasil terhadap Agitha Cahyani tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban.

"Hasil terhadap tubuh korban tidak ada unsur kekerasan dan secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani," tegas Kusumo.

Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta , AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via sambungan WhatsApp pribadinya terkait terbitnya SP3 kasus tersebut.

"Iya, seperti apa yang disampaikan Kapolresta," jawab AKP Oscar singkat.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula ketika adanya pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di Kompleks Pemakaman Praloyo. Pembongkaran makam dilakukan berdasarkan permintaan dari sang ibu kandungnya, Ny. Erlita Dewi, yang merasa janggal dengan kematian putrinya tersebut.

Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD pada 2 April 2021 lalu.

Erlita yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara ini ketika itu sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya. Dia bercerai dengan suaminya, dan empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di .

Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke .

Karena tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di .

Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.

Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta .

Berdasar laporan dari Erlita itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan jenazah Agitha.

Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab. Polresta pun mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kematian Agitha Cahyani, gadis berumur 14 tahun itu. (cat/ian) 

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO