9 SMP di Kota Blitar Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

9 SMP di Kota Blitar Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Seorang siswa melakukan scan barcode Aplikasi PeduliLindungi.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di sejumlah SMP Negeri di Kota Patria.

Saat ini, total ada sembilan sekolah tingkat SMP yang sudah dilengkapi aplikasi PeduliLindungi. Siswa-siswi, guru, pegawai, dan tamu yang masuk area sekolah diwajibkan untuk melakukan scan barcode PeduliLindungi, sebagai bukti bahwa mereka sudah divaksin.

Kabid Pendidikan Dasar Dindik Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat mengatakan, pemasangan barcode PeduliLindungi dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, diberlakukan di lingkungan SMP.

"Sekarang sembilan SMP Negeri sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Didit, Kamis (21/10).

Dia menjelaskan, saat ini sebagian besar siswa SMP, guru, dan pegawai sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, uji coba penerapan Aplikasi PeduliLindungi sudah bisa dilakukan di tingkat SMP.

"Selain guru dan siswa, para tamu yang datang ke sekolah wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Kami ingin membiasakan para guru dan siswa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di sekolah," jelasnya.

Adapun Barcode Aplikasi PeduliLindungi dipasang di tiap pintu gerbang sekolah dan di pintu masuk kelas siswa. Hal ini seperti terlihat di SMP Negeri 1 Kota Blitar. Kepala SMP Negeri 1 Kota Blitar, Kateman mengatakan, sudah memasang barcode aplikasi Peduli Lindungi di sekolahnya.

"Tiap ruang kelas juga kami pasang barcode Aplikasi PeduliLindungi. Sebelum masuk kelas, para guru dan siswa kami minta melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Bagi siswa yang tidak membawa HP tetap dilakukan screening manual," ujarnya.

Pihak sekolah juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Semua siswa wajib memakai masker serta mencuci tangan sebelum masuk kelas. Selain itu siswa juga wajib menjaga jarak. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO