Pemkab Pamekasan Pastikan Semua Venue MTQ ke-XXIX Jatim Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pemkab Pamekasan Pastikan Semua Venue MTQ ke-XXIX Jatim Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Kepala BPBD kabupaten Pamekasan, Amin Jaber.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan semua venue yang akan digunakan dalam ajang Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke XXIX tingkat Provinsi Jawa Timur menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Segala sarana dan prasarana, serta perlengkapan lainnya sudah disiapkan. Mulai dari penyediaan masker, hingga hand sanitizer, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, akan ada disiapkan tim yang ditempatkan di 12 venue MTQ untuk memantau penerapan prokes.

"Di setiap venue kita tempatkan tim yang setiap tim terdiri dari tiga orang, artinya ada 12 tim untuk memastikan mereka bermasker, memastikan suhu tubuh, dan hand sanitizer," terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Amin Jabir, Rabu (6/10/2021).

"Tim tersebut juga akan menyambut kedatangan kafilah dengan memperketat prokes, termasuk pula saat acara pembukaan di gedung bakorwil, dan penutupan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati Pamekasan," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan pada semua venue, baik sebelum dan setelah pelaksanaan lomba. "Seluruh pelaratan sudan siap," jelasnya.

Adapun 12 venue pelaksanaan MTQ ke XXIX tingkat Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan, yakni Gedung Pemuda Jalan Kabupaten, Aula SMKN 3, Aula SMKN 2, Aula Universitas Madura, dua gedung di IAIN Madura, Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Pendopo Budaya Wakil Bupati Pamekasan, Aula PCNU Pamekasan, Aula Balai Redjo, Aula Bakowil, Aula Haji Kantor Kemenag, dan Aula SMAN 2 Pamekasan.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Achmad Marzuki menambahkan, peserta MTQ dari seluruh kabupaten/kota wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada panitia.

"Sebelum berangkat, masing-masing kafilah dari kabupaten/kota harus membawa surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Kecuali mereka usianya di bawah 12 tahun, atau mereka tertunda dengan cara membawa surat keterangan dari dokter, atau mereka tidak bisa divaksin dengan membawa keterangan dari dokter juga," terangnya.

"Kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 demi suksesnya pelaksanaan MTQ Jawa Timur ke XXIX yang akan dilaksanakan dari tanggal 2 November sampai selesai," pungkasnya. (pmk1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO