SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/9/2021).
Selain berkoordinasi peningkatan pelayanan publik, Ipuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga Banyuwangi yang dilaporkan ke Ombudsman Jatim.
BACA JUGA:
- Pesan Pj Wali Kota Mojokerto soal Pelayanan Publik
- Raih Penghargaan Ombudsman RI, Khofifah: Nilai Kepatuhan Yanblik Jatim Capai Kualitas Tertinggi
- Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
- Sambut Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ombudsman Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan
Dua pengaduan itu adalah dugaan penundaan berlarut oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018 dan tidak diberikannya pelayanan pengantar IMB, IPPT, dan AP atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Banyuwangi.
Ipuk didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi, di antaranya, Asisten Administrasi Umum Choiril Ustadi Yudawanto, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso, dan pejabat lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyambut langsung kunjungan Ipuk dkk.
"Kunjungan ini dapat meningkatkan kemitraan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan Pemkab Banyuwangi," kata Agus.
Di depan Bupati Ipuk, Agus mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan publik di Banyuwangi. Di antaranya, tersedianya mal pelayanan publik (MPP), pasar pelayanan publik, program bunga desa (bupati ngantor di desa), aplikasi smart-kampung, dan inovasi pelayanan publik lainnya. Di MPP, ada sebanyak 24 entitas penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 produk pelayanan.
"Bisa jadi satu-satunya di Indonesia, Banyuwangi telah melaksanakan sentralisasi fungsi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Genteng dan Rogojampi," ujar Agus.
Menurutnya, program bunga desa patut direplikasi kabupaten/kota lain karena memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (operating single submission) di pedesaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, turunan dari UU Cipta Kerja.
Klik Berita Selanjutnya