Pembuang Bayi di Banyuwangi Siswi SMP Korban Perkosaan Kakek, Polisi Terapkan Restorative Justice

Pembuang Bayi di Banyuwangi Siswi SMP Korban Perkosaan Kakek, Polisi Terapkan Restorative  Justice Petugas saat mengevakuasi bayi dari dalam sumur.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku SW bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi karena terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk ibu dari janin bayi malang tersebut, Polisi akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab pelaku pembuang bayi itu bisa dikatakan sebagai korban. Diduga dia membuang bayinya yang sudah meninggal dunia lantaran panik.

“Pelaku pembuang bayi kita restorative justice. Karena dia masih dibawah umur dan bisa juga dikatakan korban,” pungkasnya.

Keadilan restoratif, dikutip dari I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (guh/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kehujanan, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pinggir Jalan Desa Ketanireng Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO