Pembuang Bayi di Banyuwangi Siswi SMP Korban Perkosaan Kakek, Polisi Terapkan Restorative Justice

Pembuang Bayi di Banyuwangi Siswi SMP Korban Perkosaan Kakek, Polisi Terapkan Restorative  Justice Petugas saat mengevakuasi bayi dari dalam sumur.

BANGYUWANGI, BANGSAONLINE.com -  tak butuh lama mengungkap kasus pembuangan jasad janin bayi ke dalam sumur di sebuah tempat praktik seorang dokter di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jumat (10/9/2021).

Pelaku ternyata seorang perempuan berusia 14 tahun yang kini masih duduk di bangku SMP yang tak lain ibu kandung janin bayi malang tersebut. Mirisnya lagi, pelaku juga merupakan korban pemerkosaan yang diduga dilakukan SW (60), tetangganya sendiri.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dari kasus pembuangan bayi itu, polisi menemukan kasus baru. Yakni pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku SW yang juga diduga sebagai ayah biologis dari janin bayi yang dibuang tersebut

”Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kemudian sang bayi dibuang ke dalam sumur,” kata Nasrun.

Pemerkosaan pertama kali dilakukan SW pada April 2020. Hal ini berdasarkan keterangan dari korban yang juga sebagai pelaku pembuang janin bayi berusia 8 bulan dan berjenis kelamin laki-laki tersebut.

“Korban diiming-imingi dan diancam. Sehingga terjadilah persetubuhan mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku SW bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi karena terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk ibu dari janin bayi malang tersebut, Polisi akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab pelaku pembuang bayi itu bisa dikatakan sebagai korban. Diduga dia membuang bayinya yang sudah meninggal dunia lantaran panik.

“Pelaku pembuang bayi kita restorative justice. Karena dia masih dibawah umur dan bisa juga dikatakan korban,” pungkasnya.

Keadilan restoratif, dikutip dari I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (guh/ns)

Lihat juga video 'Sempat Kehujanan, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pinggir Jalan Desa Ketanireng Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO