Lahan Pertanian Produktif di Bojonegoro Terus Terkikis

Lahan Pertanian Produktif di Bojonegoro Terus Terkikis LAHAN PRODUKTIF: Belum disetujuinya Perda LP2B oleh Gubernur Jatim, lahan pertanian produktif di Bojonegoro terancam terkikis karena digukan pembangunan oleh para investor. Foto: (Dok) Eky Nurhadi/BangsaOnline.com

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan, Pemkab Bojonegoro, Moch Khosim mengatakan, Perda LP2B telah disahkan pada tahun 2014 lalu, dan seharusnya diserahkan kepada Bupati 7 hari setelah pengesahan.

“Karena masalah tekhnis, perda tersebut baru ditangani oleh Bagian Hukum pada November 2014 lalu,” ujarnya.

Dalam pembuatan Perda LP2B tersebut, ditemukan ketidaksinkronan antara Dinas Pertanian dan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) setempat mengenai pemetaan lahan di Bojonegoro.

“Ternyata, didalam peta ada perbedaan antara milik Bappeda dan Disperta. Ini perlu diklarifikasi dahulu, baru diajukan ke Bupati Suyoto,” terangnya.

Pihaknya menyatakan, akan mengundang kedua instansi tersebut untuk memberi petunjuk jelas terkait pemetaan lahan yang ditetapkan di dalam Perda LP2B itu. Namun, pertemuan tersebut masih dijadwalkan menyesuaikan waktu agar kedua belah pihak bisa bertemu.

Data dari Dinas Pertanian Bojonegoro menyebutkan, selama satu tahun 2014-2015 seluas 184.525 Meter Persegi (M2) atau 18,4 5 Hektar (Ha) telah beralih fungsi diantaranya untuk kebutuhan perumahan, kolam renang, gudang, SPBU, Tampat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, perkantoran, hotel, toserba dan apotik.

Sedangkan data dari Bappeda, lahan di wilayah Bojonegoro, untuk lahan basah pada tahun 2010 seluas 43.926,42 Ha, sedangkan lahan kering seluas 32.921,75 Ha. Sementara, rencana penggunaan lahan Kabupaten Bojonegoro tahun 2031, seluas 41.356,71 Ha, dan lahan kering seluas 33.333,57 Ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO