Bupati Gus Yani Siapkan Lelang Sekda dan 6 Jabatan Kosong Eselon IIB

Bupati Gus Yani Siapkan Lelang Sekda dan 6 Jabatan Kosong Eselon IIB Bupati Gus Yani dan Wabup Bu Min. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Kemudian, Kepala Dinas Pertanahan (Distan) Nanang Setiawan, Kepala Diskominfo Siti Jaiyaroh, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ninik Asrukin, Kepala Disparbud Sutaji Rudi, Kepala Pelaksana BPBD Tarso Sagito, dan Kepala KBPP drg. Syaifudin Ghozali.

Selanjutnya, Kepala BPPKAD Nuri Mardiana, Kepala BKD dr. Adi Yuamata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Nadlif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gunawan Setijadi, Kepala Inspektorat Eddy Hadisiswoyo, dan Kepala Dishub Tursilowanto Harijogi.

Lalu ada Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Andhy Hendro Wijaya (AHY), Kadisnaker Budi Rahardjo, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Sosial Darmawan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Fisik dan Prasarana Hermanto T. Sianturi.

Selain harus pernah menjabat dua kali jabatan eselon IIB, syarat mengikuti lelang sekda antara lain, berstatus sebagai PNS di lingkungan dan/atau di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung saat lelang berlangsung, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIB), memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/C.

Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II).

Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Juga, harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana.

Syarat lain, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO