TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sempat ditutup akibat pemberlakuan PPKM darurat, kini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mulai membuka kembali layanan pendaftaran haji. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid mengatakan, keputusan membuka kembali layanan pendaftaran haji ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:
"Dalam Imendagri terbaru, Tuban masuk di level 2, sehingga memungkinkan pendaftaran haji dibuka kembali," ujar Sahid, Selasa (31/8/2021).
Meski telah mulai membuka pendaftaran haji, dirinya meminta masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan mematuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas.
"Mohon kepada calon pendaftar untuk menerapkan protokol kesehatan dan jangan lupa tetap berdoa untuk keselamatan bangsa," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tuban Umi Kulsum membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, pembukaan pendaftaran haji di Kemenag Tuban telah dimulai sejak Senin (30/8/2021) kemarin.
Klik Berita Selanjutnya