Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabar baik berembus bagi para pengelola madrasah diniyah (madin) non-formal di Kabupaten Trenggalek. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah.
Jika regulasi ini resmi diundangkan, payung hukum tersebut dipastikan akan membawa angin segar bagi sektor pendidikan keagamaan non-formal.
“Ini kabar gembira bagi pengelola madrasah diniyah non-formal,” kata Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, seusai memimpin rapat kerja pembahasan raperda tersebut di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (4/6/2026).
Sukarodin menjelaskan bahwa raperda ini merupakan hak inisiatif murni dari DPRD Trenggalek. Langkah legislatif ini diambil karena melihat realita di lapangan, di mana banyak madrasah diniyah non-formal yang selama ini belum tersentuh atau terakomodasi oleh program bantuan operasional sekolah daerah madin (bosda madin).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan bahwa aturan dalam bosda madin konvensional yang bersumber dari provinsi memiliki persyaratan administratif yang cukup rumit. Beberapa di antaranya meliputi aturan ketat mengenai batasan usia santri, jumlah minimal santri, hingga kuota jumlah guru.
Melalui perda baru ini, aturan mainnya akan dibuat jauh lebih longgar dan adaptif terhadap kondisi riil di desa-desa. Pertama, tanpa batasan kuota yang tidak menetapkan standar minimal jumlah santri.
Kedua, tempat belajar fleksibel. Yakni, proses belajar-mengajar tidak harus di gedung sekolah formal.
“Nah di perda ini selain itu yang lain sudah tercover, yang tanpa menyebutkan jumlah santri, juga tidak menyebutkan tempatnya harus di mana. Tempatnya bisa di masjid, mushola, surau, bisa di rumah dan bisa di mana saja, yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa,” terangnya.
Selain mempermudah urusan birokrasi, Perda ini diproyeksikan sebagai jaring pengaman (safety net) anggaran keagamaan di Trenggalek. Sukarodin mengantisipasi skenario jika sewaktu-waktu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan kucuran dana bosda madin.
Jika hal itu terjadi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak akan kehilangan dasar hukum untuk membantu warganya. Melalui perda ini, APBD Kabupaten Trenggalek secara mandiri dapat mengalokasikan anggaran untuk bosda madin, disesuaikan dengan kemampuan finansial daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




