Pemberian BPNT kepada KPM di Peganden Tak Penuhi Standar, Ini Respons Pimpinan DPRD Gresik

Pemberian BPNT kepada KPM di Peganden Tak Penuhi Standar, Ini Respons Pimpinan DPRD Gresik Kiri: Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah. Kanan: Komoditi yang diterimakan KPM di Paganden dari data yang didapatkan berupa beras 15 kg, jeruk, telur, dan kacang tanah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Hj. Nur Saidah menyoroti komoditi yang diterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Peganden, pada bulan Agustus 2021.

"Setelah saya lihat foto komoditinya tak memenuhi standar yang disyaratkan. Misal ada kacang tanah. Kacang tanah tak masuk kebutuhan pokok," ucap Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/8/2021).

Menurut Bu Nur, begitu sapaan akrabnya, senilai Rp 200 ribu untuk tiap KPM komoditinya sudah ditetapkan oleh Kemensos. Yakni, karbohidrat minimal 70 persen setara beras premium sebanyak 15 kg, protein hewani seperti telur atau daging, protein nabati seperti tahu dan atau tempe, serta vitamin atau mineral seperti buah-buahan atau sayuran.

Sementara komoditi yang diterimakan KPM di Paganden dari data yang didapatkan berupa beras 15 kg, jeruk, telur, dan kacang tanah.

"Soal nominalnya apa nyampek Rp 200 ribu, harus dicek fisiknya. Misal telur apa ada 1 kg, begitu juga dengan kacang dan jeruknya, kemudian dicocokkan dengan harga pasaran. Nanti bisa ketemu nyampek 200 ribu atau tidak," jelas politikus Gerindra ini.

"Namun, saat saya lihat sekilas seperti telur kayaknya tak mencapai 1 kg, termasuk kacang tanahnya," sambungnya.

Bu Nur menyebutkan bahwa komoditi kalau tak diberikan berupa bahan pokok, karena kondisional seperti permintaan KPM. Namun tetap harus melihat kebutuhan pokok sehari-hari. Seperti kecap, minyak goreng, atau ikan.

"Itu pun harus dilihat kesesuaian dan kewajaran harga eceran tertinggi (HET), dan lainnya. Jadi, tak boleh asal ngawur saja," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO