DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD

DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD DPRD Jombang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021 di Gedung DPRD Jombang, Senin (9/8/2021). (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Jombang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021 di Gedung DPRD Jombang, Senin (9/8/2021). Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Dikatakan Bupati Jombang, dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, proporsi pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer, pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan dari pendapatan transfer," ucapnya.

Tak hanya itu, Mundjidah juga mengungkapkan bahwa harus selalu diupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331, atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen," terangnya.

Penurunan pendapatan, lanjut Mundjidah, disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO