Prioritaskan Keamanan Lalu Lintas, Pemkab Jombang Tertibkan Tiang Fiber Optik Ilegal

Prioritaskan Keamanan Lalu Lintas, Pemkab Jombang Tertibkan Tiang Fiber Optik Ilegal Petugas gabungan dari Pemkab Jombang ketika membongkar 4 tiang internet di perempatan Jalan Pahlawan menuju Jalan KH Wahid Hasyim.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jombang menggelar razia penertiban kabel dan tiang fiber optic (FO) ilegal di sejumlah titik wilayah perkotaan, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pemasangan tiang FO tanpa izin yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah Jalan Pahlawan menuju Jalan KH Wahid Hasyim. Di sana, sejumlah tiang langsung dibongkar karena menutupi rambu lalu lintas, termasuk traffic light.

Razia ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menyebut penertiban dilakukan menyusul beberapa insiden kecelakaan yang dipicu oleh kabel FO yang terpasang sembarangan.

"Prioritas hari ini adalah tiang-tiang fiber optik yang menutupi rambu jalan, khususnya traffic light. Sasarannya ada di pusat kota, mulai perempatan Tugu hingga beberapa titik di Tunggorono," ucapnya.

Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa terdapat 4 titik yang ditertibkan, dan kegiatan akan dilanjutkan secara bertahap ke wilayah kecamatan.

Terkait sanksi, Purwanto menegaskan pemerintah daerah setempat belum menjatuhkan tindakan administratif kepada para provider. Sebagai gantinya, pendekatan persuasif dilakukan agar penyedia jasa segera menata ulang kabel dan tiang sesuai aturan.

"Karena sudah ada rekomendasi yang sedang diurus, maka tidak ada sanksi administratif. Namun, kami lakukan pembinaan agar pemasangan ditempatkan di lokasi yang aman, estetis, dan tidak membahayakan masyarakat," paparnya.

Saat ini, lanjut Purwanto, ada 18 provider yang telah mengurus rekomendasi teknis dari Dinas PUPR. Namun, di lapangan masih ditemukan banyak tiang dan kabel yang belum berizin.

"Kami imbau provider yang belum mengantongi rekomendasi agar segera mengurus perizinan melalui DPMPTSP Kabupaten Jombang. Bagi yang sudah berizin, kabel maupun tiang yang terlanjur dipasang harus ditertibkan kembali agar rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, izin seharusnya diurus sebelum pemasangan dilakukan. Kendati demikian, Pemkab Jombang tetap melakukan pembinaan kepada provider yang telah mengantongi rekomendasi agar memperhatikan aspek keamanan dan keindahan kota.

“Kegiatan ini akan kita lakukan bertahap ke depannya,” pungkasnya. (aan/mar)