KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Beni Choirini (30), peternak ikan asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, harus merasakan pengapnya tahanan Polres Kediri. Ia ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri, karena mengedarkan sabu-sabu dan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
"Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat," kata AKP Ridwan Sahara, Jumat (6/8/2021).
Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati salah seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni BC. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebanyak 930 butir pil dobel L, satu ponsel, satu korek api, dan sabu-sabu seberat 3,5 gram," imbuh AKP Ridwan.
Di hadapan petugas saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku oleh petugas digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Diduga masih ada pelaku lainnya," tutup AKP Ridwan Sahara. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News