Ribuan Warga Kabupaten Mojokerto Terima BPUM dan Bantuan Beras PPKM

Ribuan Warga Kabupaten Mojokerto Terima BPUM dan Bantuan Beras PPKM Bupati Ikfina pantau pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro di BRI Unit. (foto: ist)

Mengingat terbatasnya waktu, maka sosialisasi pendaftaran dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Agustus 2021 Nomor 518/910/416-114/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM.

Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.

Setelah memantau BPUM, bupati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono melaksanakan penyerahan bantuan beras PPKM kemasan 10 kg kepada 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.

Bantuan beras PPKM di Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan, bakal diberikan kepada 81.941 KPM yang telah didata dan diverifikasi. Beras yang diberikan merupakan beras medium Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh PT Doshi Roha Logistik, langsung kepada KPM sesuai pagu Kemensos.

Di sela-sela pemberian bantuan beras, Bupati Ikfina selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di tengah kenaikan angka kasus Covid-19. Bupati mengaku sedih, jikalau masih ada warga yang menyatakan tidak percaya Covid-19. (yep/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO