Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden

Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden Suasana sidang gugatan perdata perkara 374/Pdt.G/2021/PN. SBY Mulya Hadi melawan Widiowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum Mulyo Hadi, penggugat pada kasus sengketa atas tanah di Darmo Puncak Permai terus berjuang meminta keadilan. Selain melapor ke , pengacara sekaligus kurator itu minta Presiden Joko Widodo memperhatikan laporan yang dilayangkan Lim Tji Tiong atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat.

Dijelaskan Johanes, laporan itu dilayangkan setelah ada sekitar 200 orang yang diduga preman melakukan main hakim sendiri berupa penganiayaan anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi objek sengketa di Puncak Permai III.

“Apalagi berdasakan keterangan yang saya peroleh pada saat kejadian ada oknum aparat yang membiarkan dan atas hal tersebut telah dilaporkan oleh klien saya ke propam polda,” ujar Johanes dalam keterangan tertulisnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (4/8/2021).

Sekadar diketahui, mereka kini dalam gugatan perdata perkara 374/Pdt.G/2021/PN. SBY Mulyo Hadi melawan Widiowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini, karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih lagi atas kejadian tersebut diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong) meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut,” ujar Johanes.

Ia menceritakan kronologinya. Menurut Johanes, peristiwa itu terjadi tanggal 9 Juli 2021 lalu. Saat itu awalnya ada 50 orang yang diduga sekelompok preman ke lokasi objek sengketa. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan penyerangan, penganiayaan, dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa.

"Bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh oknum aparat kepolisian. Sayangnya oknum aparat kepolisian yang mengetahui hal itu melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat, tapi dengan sangat berani melakukan penyerbuan seakan-akan kebal hukum,” cetus Johannes.

Johanes Dipa berharap, perkara ini dapat menjadi pelajaran dan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun itu orang ternama.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO