Banyak Begal Dimassa, Pria di Surabaya Alih Profesi Jadi Penjambret

Banyak Begal Dimassa, Pria di Surabaya Alih Profesi Jadi Penjambret Dua pejambret yang ditangkap Polsek Genteng. foto: Rusmiyanto/BangsaOnline.com

SURABAYA (BangsaOnline) - Rengga Saputro (19), warga Gubeng Masjid dan Andik Sudi Utomo (18) asal Malang ditangkap anggota Polsek Genteng saat sedang menjambret seorang korban di WTC, Jalan Pemuda pukul 02.00 WIB kemairn.

Salah satu tersangka yaitu Rengga merupakan pelaku yang tidak asing bagi pihak Kepolisian. Rengga dikenal sebagai pelaku perampasan sepeda motor dan untuk kali ini dia ditangkap setelah melakukan penjambretan.

Karena kerapnya mendengar berita amukan massa terhadap pelaku begal atau pelaku perampasan kendaraan bermotor, membuat Rengga alih profesi menjadi jambret. Selama melakukan aksi Rengga mengajak rekannya bernama Andik Sudi Utomo (18) warga asal Malang dan baru dua bulan indekos di Gubeng Masjid.

Kapolsek Genteng Kompol Roman Elhaj saat bersama wartawan membenarkan penangkapan jambret tersebut.

"Rengga dan Andik dibekuk sekitar pukul 02.00 Wib dini hari oleh Crime Hunter, tapi Rengga berusaha kabur hingga kita kejar dan bahkan sembunyi di kolong jembatan. Atas kerja keras anggota, Rengga pun dapat kita tangkap," ungkapnya, Senin (9/3/2015).

Dari catatan kepolisian terungkap, Rengga merupakan pelaku perampasan motor dikenal sadis, karena tak segan-segan melukai korbannya.

"Dulu tersangka ini (Rengga) pelaku yang sadis, sebab modus rampas motor dengan cara memepet korban, menendang hingga jatuh, kemudian membawa kabur motor korban," imbuh Roman.

Pengakuan Rengga jika ia sudah berulang kali mem di wilayah Genteng, Gubeng dan sekitarnya. Bahkan ia mengaku pernah sekali ditembak kakinya oleh polisi saat mencoba kabur ketika hendak ditangkap.

"Dulunya saya merampas motor, karena di berita banyak pelaku dimassa dan dibakar, maka saya pindah kerjaan sebagai pejambret," akunya.

Dari aksi yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan menerima ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO