
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pria asal Bangkalan, Madura, yang merupakan komplotan pencuri motor, harus berurusan hukum dengan Polsek Tegalsari, Kota Surabaya.
Mereka yakni FA (21) asal Alas Kembang, Desa Pakem, Burneh dan AH (26) asal Desa Budan, Tanah Merah. Kedua pemuda yang kerapkali melakukan aksi kejahatan jalanan itu berhasil dicokok setelah digerebek oleh jajaran Reskrim Tegalsari pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cantikan, Bumeh, Bangkalan.
BACA JUGA:
- Beraksi di Lima Lokasi, Pelaku Curanmor Warga Kapas Krampung Surabaya Diringkus Polisi, Ada yang DPO
- Ranjau Sabu di Pom Bensin Lama Krian Sidoarjo, Warga Ketintang Surabaya Diringkus Polisi
- Diduga Culik Dua Siswi SMA, Warga Sampang Diringkus Polsek Asemrowo Surabaya Kurang dari 1 Jam
- Edarkan Double L, Polisi Tangkap Remaja di Pasar Pagesangan Surabaya
"Modusnya sama pelaku yang lain mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran. Kemudian, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan kunci T," ujar Kompol Adi Nugroho, Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit AKP Marji Waluyo, Jumat (21/1/2022).
Penangkapan kedua pelaku maling motor itu bermula dari laporan warga Pandegiling Tengah yang kehilangan kendaraannya pada Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB di rumahnya Jalan Pandegiling Tengah (belakang poskamling), Surabaya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari bergerak melakukan pengejaran kedua pelaku dan berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Simak berita selengkapnya ...