Gus Miftah Pengasuh Ponpes Ora Ngaji, Sleman, saat Safari Ramadan di Jawa Timur. foto: ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dai kondang Miftah Maulana Habiburrahman yang biasa disapa Gus Miftah turut menanggapi kasus korban begal yang dijadikan tersangka di Lombok Tengah, yang belakangan viral.
Belakangan, proses kasus itu dihentikan lewat SP3. Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, penghentian kasus tersebut sudah tepat.
BACA JUGA:
- Pulang Main Skateboard, Pemuda di Lamongan Diduga Dibegal 6 Orang hingga Tak Sadarkan Diri
- Polsek Sawahan Tangkap 1 Pelaku Begal Sadis yang Beraksi di Surabaya, Satu DPO
- Polres Tuban Tangkap Komplotan Begal yang Nyamar Jadi Pengamen, 1 Tewas saat Bawa Kabur Motor Korban
- Pria di Surabaya Dibacok Saat Coba Gagalkan Begal, Polsek Sawahan Masih Bungkam
"Soal penghentian kasus begal itu sudah tepat, karena konteksnya membela diri," ucap Gus Miftah, Senin (18/04/2022) malam.
Pengasuh Ponpes Ora Aji itu lalu menjelaskan bahwa mempertahankan diri dalam pandangan Islam adalah sebuah kewajiban.
"Jadi mempertahankan harga diri, mempertahankan harta, itu jihad," ujarnya.
Dalam kasus begal yang dialami korban itu, cuma dua pilihan. "Artinya kalau kita dibegal itu pilihannya cuma dua, kita yang dihajar atau kita yang menghajar," cetusnya.
"Dan itu dalam pandangan Islam boleh, nggak ada masalah. Karena termasuk menjaga kehormatan diri, itu hukumnya wajib," tandas Gus Miftah. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




