Gara-gara Cemburu Lalu Banting Hp Mantan Istri, Pria di Kediri Harus Meringkuk di Tahanan

Gara-gara Cemburu Lalu Banting Hp Mantan Istri, Pria di Kediri Harus Meringkuk di Tahanan Tersangka Yeni Tri Wibowo diapit petugas Polsek Plosoklaten. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yeni Tri Wibowo, warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Reskrim , Kamis (1/7).

Pria berusia 40 tahun itu harus meringkuk di tahanan lantaran melakukan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ima Farida (37), mantan istrinya.

Kasi Humas Polsek Plosokaten Aipda Mayanto Fajar menjelaskan, kejadian ini berawal pada saat korban pulang berpergian dari Blitar. Setiba di rumah, korban didatangi oleh pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyeret korban ke sebuah warung.

"Korban kaget saat didatangi pelaku yang tiba-tiba marah," kata Mayanto Fajar, Kamis (1/7).

Saat di warung, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian merebut tas korban yang sedang dibawa. Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban.

Belum puas sampai di sana, pelaku kemudian mengambil Hp milik korban di dalam tas yang direbut. Hp tersebut kemudian dirusak dengan cara dibanting oleh pelaku.

"Setelah puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban," terang Mayanto.

Tak terima menjadi korban tidak menyenangkan dan pengerusakan, korban melapor ke pihak kepolisian. Tidak lama, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap mantan istrinya lantaran cemburu. Pelaku diketahui masih suka dengan mantan istrinya. "Aksinya ini dilakukan atas rasa kecemburuan kepada korban," tutur Mayanto.

Di hadapan petugas saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya cemburu dengan korban yang punya pasangan orang lain. Pelaku dan korban sendiri sudah resmi bercerai sejak satu tahun lalu.

Korban diduga pergi dan mencampakkan anak pelaku karena sedang dekat dengan seseorang. Hal ini kemudian yang membuat marah pelaku memuncak dan menganiaya korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara," pungkas Mayanto. (uji/rev)

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO