JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melaksanakan penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (1/7), di Pendopo Wahyawibawagraha.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Jember untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, baik di desa, kelurahan, dan tingkat RT/RW.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran
- Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
- Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
- Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
"Formal maupun nonformal semuanya akan mendapatkan BPJSTK," ungkap Bupati Jember Hendy Siswanto.
"Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, bukan hanya ASN saja, mereka yang pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Jember juga memiliki hak yang sama (mendapat perlindungan)," sambung bupati yang berlatar belakang pengusaha itu.
Orang nomor satu di kota tembakau itu menjelaskan bahwa Pemkab Jember dan BPJamsostek sepakat akan merealisasikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.500 orang dalam tahun ini.