Lindungi Pekerja Non-ASN, Pemkab Jember Teken MoU dengan BPJamsostek

Lindungi Pekerja Non-ASN, Pemkab Jember Teken MoU dengan BPJamsostek Bupati Hendy menyaksikan Kepala Cabang BPJSTK R Edy Suryono melakukan penandatanganan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melaksanakan penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (1/7), di Pendopo Wahyawibawagraha.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Jember untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, baik di desa, kelurahan, dan tingkat RT/RW.

"Formal maupun nonformal semuanya akan mendapatkan BPJSTK," ungkap .

"Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, bukan hanya ASN saja, mereka yang pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Jember juga memiliki hak yang sama (mendapat perlindungan)," sambung bupati yang berlatar belakang pengusaha itu.

Orang nomor satu di kota tembakau itu menjelaskan bahwa Pemkab Jember dan BPJamsostek sepakat akan merealisasikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.500 orang dalam tahun ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO